Dewan Pers sedang merumuskan pedoman untuk media massa terkait pemberitaan tentang kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender (gender-based violence), yang direncanakan akan diluncurkan dalam waktu dekat.
Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers mengungkapkan, saat ini mereka berada pada tahap penyusunan kurikulum dan modul pendidikan bagi wartawan.
“Nanti (bentuknya) pedoman. Modul itu kan alat untuk berlatih (untuk wartawan), tetapi aturannya nanti berupa pedoman,” kata Ninik dilansir dari Antara pada Senin (30/9/2024).
Ninik menambahkan bahwa draf pedoman terkait kekerasan berbasis gender telah selesai, tetapi masih memerlukan serangkaian uji coba, termasuk uji publik, sebelum diterbitkan sebagai Peraturan Dewan Pers.
Selama proses ini, Dewan Pers terus berkomunikasi dengan wartawan dan perusahaan media untuk meningkatkan kompetensi wartawan melalui uji coba tersebut.
Selain pedoman mengenai kekerasan berbasis gender, Dewan Pers juga telah mengeluarkan pedoman lain, termasuk pedoman pemberitaan ramah anak, pedoman tentang bunuh diri, dan pedoman ramah disabilitas.
Pada April lalu, mereka meluncurkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers, mengingat tingginya angka kekerasan seksual terhadap jurnalis, yang mencapai 87 persen saat menjalankan tugas.
“Kami sudah mengeluarkan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pers karena memang angka jurnalis mengalami kekerasan seksual cukup tinggi, 87 persen, ketika mereka menjalankan tugasnya,” kata Ninik.
Pedoman tersebut bertujuan untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, baik di perusahaan pers maupun di luar, serta memberikan acuan bagi perusahaan dan wartawan dalam menangani isu ini.
Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta ruang yang aman dan nyaman bagi semua orang, baik di dalam maupun di luar perusahaan pers. (ant/saf/ipg)